PERNAH SENGAJA MELAKUKAN SALAH SATU DARI KEDUA DOSA INI? HATI-HATI & SEGERA TEBUS DOSANYA!



Dua dosa ini adalah melakukan Jima' disiang hari bulan Ramadan dan mengingkari sumpah atas nama Allah baik secara sengaja maupun tidak
Dalam islam, ada 1 amalan yang harus ditunaikan untuk menebus kesalahan tersebut selain bertaubat kepada Allah yaitu dengan menunaikan Kafarat

Pengertian Kafarat

Kafarat adalah denda atau bentuk penebusan dalam Islam bagi seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan syariat.

Pelaksanaan kafarat hukumnya WAJIB bagi seorang muslim yang melanggar aturan syariat dalam bulan Ramadan, sebagai upaya menyucikan diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Jenis Kafarat & Denda yang Harus di Tunaikan

Jima' saat Ramadhan
Sumpah Palsu

JIMA' SIANG HARI DIBULAN RAMADHAN

Pengertian Jima'

Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.

Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:

  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang Tunai

Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh perhitungan:
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.


Misalnya, apabila nilai 1 mud setara dengan Rp25.000, maka perhitungannya menjadi: Rp25.000 × 60 orang = Rp 1.500.000.

Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket Nasi Berkah, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para dhuafa yang membutuhkan.

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Almarhamah Indonesia?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Kepoin Akun Sosmed Kami Yuk!

Instagram

-

Formulir Pembayaran Kafarat


Saatnya Menunaikan Kafarat Jangan biarkan kewajiban tertunda. Tunaikan kafaratmu dengan mudah!
```html

Perhitungan Kafarat

Hitung estimasi kafarat sesuai jumlah pelanggaran

Kafarat Jima'

1× melanggar = Rp1.500.000

1

Total Kafarat Jima'

Rp1.500.000

Kafarat Sumpah Palsu

1× melanggar = Rp250.000

1

Total Kafarat Sumpah Palsu

Rp250.000
Nama
No. WhatsApp
Jenis & Jumlah Kafarat
Pilih jenis & jumlah kafarat yang ingin ditunaikan
Do'a
`Kafarat Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



almarhamahindonesia.Inc