Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.
Misalnya, apabila nilai 1 mud setara dengan Rp25.000, maka perhitungannya menjadi:
Rp25.000 × 60 orang = Rp 1.500.000.
Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket Nasi Berkah, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para dhuafa yang membutuhkan.