-

Pernah Bersumpah, Lalu Berdusta?”

Jangan biarkan sumpah yang salah menjadi beban yang terus terbawa. Sumpah palsu bukan perkara sepele. Jika pernah melakukannya, tunaikan kafarat sesuai ketentuannya sebagai bentuk tanggung jawab dan ikhtiar untuk memperbaiki diri.

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah bentuk penebusan dalam Islam bagi seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat tertentu. Dengan menunaikan kafarat, seorang Muslim berusaha memperbaiki kesalahan sekaligus memohon ampun kepada Allah SWT. Bentuk kafarat dapat berupa puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Pelaksanaan kafarat hukumnya WAJIB bagi yang melanggar aturan syariat dalam bulan Ramadan, sebagai upaya menyucikan diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Jenis Kafarat & Denda yang Harus di Tunaikan

Sumpah Palsu

SUMPAH PALSU

Sumpah palsu

Sumpah palsu adalah tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang mana keterangan itu tidak benar dan bertentangan dengan yang sebenarnya.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)". (Qs. Al-Maidah: 89)
Kafaratnya:

  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Memerdekakan budak
  • memberi pakaian kepada 10 orang miskin
  • Berpuasa selama 3 hari

Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai

PERHITUNGAN KAFARAT SUMPAH

1× Melanggar Sumpah Rp15.000 × 10 orang miskin = Rp150.000 Dana kafarat yang ditunaikan akan diwujudkan dalam bentuk Nasi Berkah dan disalurkan kepada 10 orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan kafarat.

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Almarhamah Indonesia?


Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Kepoin Akun Sosmed Kami Yuk!

Instagram

-

Formulir Pembayaran Kafarat


Saatnya Menunaikan Kafarat Jima’ Jangan biarkan kewajiban tertunda. Tunaikan kafaratmu dengan amanah dan penuh keikhlasan.
☪

Hitung Kafarat Sumpah

Masukkan jumlah sumpah yang dilanggar untuk mengetahui total kafarat.

1 kali melanggar Rp150.000
Total Kafarat Rp150.000

Perhitungan dapat digunakan untuk jumlah pelanggaran berapa pun.

Nama
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat
Pilih jumlah kafarat yang ingin ditunaikan
Do'a
`Kafarat Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



almarhamahindonesia.Inc