Fidyah berasal dari kata “faada, yafiidu, fidyatun” yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah adalah denda yang harus ditunaikan oleh seorang muslim karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan.
Bagaimana Hukumnya ?
Wajib bagi mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dan harus menggantinya di hari yang lain sebanyak hari puasa yang ditinggalkan
Siapa Saja Yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang yang sakit berat
Orang Tua/Lansia
Ibu Hamil / Menyusui
Pekerja Berat
Orang yang Sakit Berat (Sulit untuk Sembuh)
Orang yang menderita penyakit parah atau kronis yang secara medis tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Kapan Bisa Ditunaikan?
Membayar fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga
saat meninggalkan puasa atau sehari setelah
meninggalkan puasa bisa juga dibayarkan diluar
bulan Ramadhan yaitu sebelum bertemu
Ramadhan selanjutnya.
Bagaimana Cara Penghitungannya ?
Jumlah hutang puasa x biaya 1 kali makan per hari = jumlah fidyah yang harus dibayarkan.
Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp. 25.000,- maka nominal fidyahnya sebesar Rp. 25.000 untuk 1 kali makan mustahiq dalam sehari lengkap dengan lauk pauk
Jika meninggalkan puasa selama 7 hari, maka 7 hari dikalikan Rp. 25.000 = Rp. 175.000
Jika meninggalkan puasa selama 10 hari, maka 10 hari dikalikan Rp. 25.000 = Rp. 250.000
Jika meninggalkan puasa selama 30 hari, maka 30 hari dikalikan Rp. 25.000 = Rp. 750.000
Kenapa Harus Bayar Fidyah di Almarhamah?
Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Bisa bersilaturahmi langsung dengan para pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang Insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan danpemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia,
Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022