-

Ingin Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Lebih Tenang?


Jika masih memiliki kewajiban Kafarat, inilah saat yang tepat untuk menunaikannya. Jangan tunda, sempurnakan taubatmu dengan membayar kafarat sesuai syariat.

Apa Itu Kafarat?

Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah
Al-Maidah ayat 89

Bagaimana Hukumnya ?


Kafarat WAJIB dilakukan bagi Muslim yang telah melakukan pelanggaran tertentu yang ditetapkan syariat.

Jenis Kafarat dan Denda yang Harus di Tunaikan

Jima di Bulan Ramadhan
Sumpah Palsu

JIMA' SIANG HARI DIBULAN RAMADHAN

Pengertian Jima'


Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri. Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.

Kafaratnya adalah:

• Memerdekakan budak muslim • Berpuasa dua bulan berturut-turut • Memberi makan 60 orang miskin

Bagaimana Cara Membayar KAFARAT dengan Uang Tunai?

Kafarat dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Contoh: 1. Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu: 1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000 2. jika melakukan sumpah palsu atas nama Allah, maka kafarat yang harus di bayar yaitu: 1 mud x 10 orang miskin = Rp. 15.000 x 10 orang miskin = Rp. 150.000 Begitupun dengan Dzihar dan Illa’

Kafarat akan disalurkan dalam bentuk "Nasi Berkah"

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Almarhamah?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-
-

Kepoin Akun Media Sosial Kami Yuk!

Instagram

Instagram

Mari Tebus Dosa Di Masa Lalu Dengan Menunaikan Kafarat Sekarang Juga!

Mau Bayar Kafarat? Di Almarhamah Aja!

Formulir Pembayaran Kafarat

Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000
Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan: Rp. 900.000,-
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



almarhamahindonesia.Inc