Kafarat adalah denda atau tebusan dalam syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh seseorang sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu. Salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan fakir miskin sesuai dengan ketentuan syariat. Kafarat menjadi ikhtiar untuk bertaubat, memohon ampunan kepada Allah SWT, serta menumbuhkan kepedulian kepada sesama.
Keutamaan Menunaikan Kafarat
Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?
Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Contoh perhitungan:
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.
Misalnya, apabila nilai 1 mud setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya menjadi:Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000. Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket makanan, seperti “Nasi Berkah”, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir dan miskin.
Kenapa Harus di Almarhamah?
Dokumentasi Pendistribusian
Yuk Kunjungi Sosmed Almarhamah Indonesia
Instagram
Formulir Pembayaran Kafarat
"Setiap langkah taubat adalah harapan menuju rahmat Allah SWT. Mari tunaikan kafarat sekarang, semoga menjadi sebab diampuninya dosa dan bertambahnya keberkahan dalam hidup kita."
Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan
60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000
Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan: Rp. 900.000,-
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan danpemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia,
Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022
SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH