-

Mungkin Ramadan telah berlalu, tetapi kewajiban untuk memperbaiki kesalahan masih ada.

Jika kamu pernah melakukan jima’ di siang hari Ramadan, jangan terus menyimpan rasa bersalah atau kebingungan. Pelajari tuntunan taubat dan kafaratnya, kemudian segera tunaikan kewajiban tersebut dengan benar.

Pengertian Kafarat

Kafarat adalah denda atau tebusan dalam syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh seseorang sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu. Salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan fakir miskin sesuai dengan ketentuan syariat. Kafarat menjadi ikhtiar untuk bertaubat, memohon ampunan kepada Allah SWT, serta menumbuhkan kepedulian kepada sesama.

Pengertian Kafarat Jima' & Penjelasannya

Jima' saat Ramadhan

JIMA' SIANG HARI DIBULAN RAMADHAN

Pengertian Jima'

Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.

Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:

  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai

Cara Perhitungan Kafarat Jima' :


Kafarat jima' dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan satuan takaran makanan yang biasa digunakan dalam syariat Islam dan setara dengan porsi makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Contoh Perhitungan:

Seseorang yang melakukan jima' pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih menunaikan kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka ia wajib memberikan 1 mud makanan kepada 60 orang fakir miskin. Apabila nilai 1 mud di suatu daerah setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000

Dana kafarat yang telah ditunaikan akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk Paket Nasi Berkah, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh fakir dan miskin.

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Almarhamah Indonesia?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Kepoin Akun Sosmed Kami Yuk!

Instagram

-

Formulir Pembayaran Kafarat


Saatnya Menunaikan Kafarat Jima’ Jangan biarkan kewajiban tertunda. Tunaikan kafaratmu dengan amanah dan penuh keikhlasan.
Rp

Kalkulator Kafarat Jima

Hitung jumlah kafarat berdasarkan jumlah pelanggaran.

kali
Total Kafarat
Rp900.000
1 × Rp900.000
Perhitungan menggunakan nominal Rp900.000 untuk setiap 1 kali pelanggaran.
Nama
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat
Pilih jumlah kafarat yang ingin ditunaikan
Do'a
`Kafarat Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



almarhamahindonesia.Inc