Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 89
Bagaimana Hukumnya ?
Kafarat Wajib dilakukan bagi Muslim yang telah melakukan pelanggaran tertentu yang ditetapkan syariat.
Jenis Kafarat dan Denda yang Harus di Tunaikan
Jima' saat Ramadhan
Ila'
Zhihar
Sumpah Palsu
Pembunuhan
Membunuh Hewan saat Ihram
JIMA' SIANG HARI DIBULAN RAMADHAN
Pengertian Jima'
Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.
Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
Memerdekakan budak muslim
Berpuasa dua bulan berturut-turut
Memberi makan 60 orang miskin
Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?
Kafarat dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Contoh:
1. Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000
2. jika melakukan sumpah palsu atas nama Allah, maka kafarat yang harus di bayar yaitu: 1 mud x 10 orang miskin = Rp. 15.000 x 10 orang miskin = Rp. 150.000
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak dibidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia,
Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT 11, No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Social Media
Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H,M.Kn Tanggal 24 November 2022
@2025 almarhamahindonesia Inc.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup