KAFARAT JIMA' ALMARHAMAH
-

Tunaikan kafarat Jima’ untuk menebar manfaat yang banyak Sempurnakan taubat untuk menyambut bulan yang penuh rahmat

Apa Itu Kafarat?


Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Seperti ketika berhubungan suami-istri di siang hari bulan ramadhan, maka wajib bagi suami untuk membayar kafarat agar dosa-dosanya diampuni. Hukum membayar kafarat adalah Wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun kecuali hari-hari tasyrik, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Keutamaan Kafarat



Menjalankan aturan dan syariat Islam
Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
Meningkatkan kepedulian sosial
Membahagiakan kaum fakir dan miskin

Mengenal Kafarat Jima Beserta Dendanya

Pengertian Jimak

Jimak di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.
Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?


Kafarat jimak dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh:
Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000

Kafarat akan disalurkan dalam bentuk "Nasi Berkah"

Kenapa harus bayar Kafarat di Almarhamah?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Yuk Cek Akun Sosial Media Kami

Instagram
-
Facebook
-

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Sambut ramadhan secara hikmat dengan menunaikan kafarat Setiap manfaat yang anda berikan pada sesama, semakin banyak berkah yang anda dapatkan


Mau Bayar Kafarat? Di Almarhamah Aja!

Formulir Pembayaran Kafarat

Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000
Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan: Rp. 900.000,-
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak dibidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT 11, No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Social Media
Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H,M.Kn Tanggal 24 November 2022
@2025 almarhamahindonesia Inc.
-