Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Seperti ketika berhubungan suami-istri di siang hari bulan ramadhan, maka wajib bagi suami untuk membayar kafarat agar dosa-dosanya diampuni. Hukum membayar kafarat adalah Wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun kecuali hari-hari tasyrik, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Keutamaan Kafarat
Menjalankan aturan dan syariat Islam
Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
Meningkatkan kepedulian sosial
Membahagiakan kaum fakir dan miskin
Mengenal Kafarat Jima Beserta Dendanya
Pengertian Jimak
Jimak di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.
Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
Memerdekakan budak muslim
Berpuasa dua bulan berturut-turut
Memberi makan 60 orang miskin
Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?
Kafarat jimak dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Contoh:
Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000
Kafarat akan disalurkan dalam bentuk "Nasi Berkah"
Kenapa harus bayar Kafarat di Almarhamah?
Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala
Yuk Cek Akun Sosial Media Kami
Instagram
Facebook
Dokumentasi Penyaluran Kafarat
Sambut ramadhan secara hikmat dengan menunaikan kafaratSetiap manfaat yang anda berikan pada sesama, semakin banyak berkah yang anda dapatkan
Mau Bayar Kafarat? Di Almarhamah Aja!
Formulir Pembayaran Kafarat
Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan
60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000
Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan: Rp. 900.000,-
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak dibidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia,
Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT 11, No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Social Media
Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H,M.Kn Tanggal 24 November 2022
@2025 almarhamahindonesia Inc.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup