KAFARAT JIMAK ALMARHAMAH
-

Maukah Dosamu Terhapuskan Sebelum Ramadhan Tiba?


Ada satu amalan yang bisa kamu lakukan untuk menebus dosa di Ramadhan tahun lalu, amalan tersebut adalah Membayar Kafarat

Apa itu Kafarat ?

Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu "Kafara" yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah
Al-Maidah ayat 89

Bagaimana Hukumnya ?


Kafarat WAJIB dilakukan bagi Muslim yang telah melakukan pelanggaran tertentu yang ditetapkan syariat.

Mengenal Kafarat Jima Beserta Dendanya

Pengertian Jimak

Jimak di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.
Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
  • Memerdekakan budak muslim
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Mari Niatkan Dengan Tulus Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.


“Barang siapa melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya kafarat, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?


Kafarat jimak dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh:
Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000

Kafarat akan disalurkan dalam bentuk "Nasi Berkah"

Kenapa harus bayar Kafarat di Almarhamah?

Berdiri sejak 1984, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Yuk Cek Akun Media Sosial Kami

Instagram
-
Tik Tok
-

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Kini Menunaiakan Kafarat Bisa Lebih Mudah!

Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke lansia,yatim,dan dhuafa yang membutuhkan. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Formulir Pembayaran Kafarat

Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000
Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan: Rp. 900.000,-
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak dibidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT 11, No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Social Media
Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H,M.Kn Tanggal 24 November 2022
@2025 almarhamahindonesia Inc.
-