Kafarat sumpah dapat ditunaikan dengan memberikan makanan kepada 10 orang miskin. Nilai kafarat disesuaikan dengan harga makanan yang layak di daerah masing-masing.
Jika seseorang melanggar sumpah dan memilih menunaikan kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan makanan kepada 10 orang miskin.
Misalnya, apabila nilai makanan untuk setiap orang setara dengan Rp25.000, maka perhitungannya menjadi:
Rp25.000 × 10 orang = Rp250.000
Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket “Nasi Berkah”, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh fakir dan miskin.