Pernahkah Kamu Melakukan Jima’ di Siang Hari Ramadan?
Jangan biarkan penyesalan berlalu tanpa langkah perbaikan. Tunaikan kafarat sesuai ketentuan syariat sebagai bentuk tanggung jawab dan ikhtiar memohon ampunan Allah SWT.
Kafarat adalah bentuk penebusan dalam Islam bagi seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat tertentu. Dengan menunaikan kafarat, seorang Muslim berusaha memperbaiki kesalahan sekaligus memohon ampun kepada Allah SWT.
Pelaksanaan kafarat hukumnya WAJIBbagi yang melanggar aturan syariat dalam bulan Ramadan, sebagai upaya menyucikan diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Pengertian Kafarat Jima' & Penjelasannya
Jima' saat Ramadhan
Pengertian Jima'
Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.
Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
Memerdekakan budak muslim
Berpuasa dua bulan berturut-turut
Memberi makan 60 orang miskin
Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai
Kafarat jima' dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan satuan takaran makanan yang biasa digunakan dalam syariat Islam dan setara dengan porsi makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Contoh Perhitungan:
Seseorang yang melakukan jima' pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih menunaikan kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka ia wajib memberikan 1 mud makanan kepada 60 orang fakir miskin.
Nilai 1 mud di suatu daerah setara dengan Rp25.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp25.000 × 60 orang = Rp1.500.000
Dana kafarat yang telah ditunaikan akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk Paket Nasi Berkah, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh fakir dan miskin.
Kenapa Harus Bayar Kafarat di Almarhamah Indonesia?
Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala
Dokumentasi Penyaluran Kafarat
Kepoin Akun Sosmed Kami Yuk!
Instagram
Formulir Pembayaran Kafarat
Saatnya Menunaikan Kafarat Jima’
Jangan biarkan kewajiban tertunda. Tunaikan kafaratmu dengan amanah dan penuh keikhlasan.
Kalkulator Kafarat Jima
Hitung jumlah kafarat berdasarkan jumlah pelanggaran.
kali
Masukkan jumlah pelanggaran yang valid.
Total Kafarat
Rp1.500.000
1 × Rp1.500.000
Fakir miskin per pelanggaran60 orang
Nominal per orangRp25.000
Total penerima manfaat60 orang
Nominal per pelanggaranRp1.500.000
Nama
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat
Pilih jumlah kafarat yang ingin ditunaikan
Do'a
`Kafarat Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan danpemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia,
Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022
SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH