BAYAR KAFARAT JIMA'


MAUKAH DOSAMU TERHAPUSKAN SEBELUM RAMADAN TIBA?


Jangan biarkan dosa masa lalu terus menghantui dan bikin hati resah

Sempurnakan taubat dengan Tunaikan kafarat sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT dan menenangkan hati

Apa Itu Kafarat? dan Bagaimana Ketentuannya?

Kafarat berasal dari bahasa arab yaitu "Kafara" yang artinya terselubung. Jadi, kafarat itu adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah.

Kafarat ditunaikan agar tidak lagi mendapatkan dosa atas pelanggaran tersebut. Allah sudah mengatur ketentuan kafarat dalam Al-Qur'an dan Hadits Shahih Nabi SAW.

Bagi sepasang suami istri yang pernah melakukan hubungan badan disiang hari bulan Ramadan, maka ketentuan kafaratnya adalah:
1. Membebaskan budak
2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa putus
3. Jika tidak mampu, maka memberi makan 60 fakir miskin


Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?

Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh perhitungan:
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan sebanyak 1 kali dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.

Nilai 1 mud setara dengan Rp. 25.000, maka perhitungannya menjadi: Rp. 25.000 × 60 orang = Rp. 1.500.000. Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket makanan yaitu Nasi Berkah, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.

Kenapa Harus di Almarhamah?

-

Dokumentasi Pendistribusian

-
-
-
-

Yuk Kunjungi Sosmed Almarhamah Indonesia

Instagram
-

SELAMATKAN DIRI DARI BAHAYANYA PELANGGARAN JIMA' DISIANG HARI BULAN RAMADAN!


YUK, TEBUS DOSA DENGAN MEMBAYAR KAFARAT


"Bismillah, saya berniat membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin karena Allah Ta'ala. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya. Aamiin"

Formulir Pembayaran Kafarat

Kafarat Jima'

Menunaikan kafarat dengan memberi makan 60 orang fakir miskin untuk setiap 1x pelanggaran. Dengan rincian Rp25.000 x 60 fakir miskin = Rp1.500.000.

Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan:
Rp1.500.000,-
Rincian penunaian:
1 x 60 fakir miskin = 60 porsi makanan.
Rp25.000 x 60 = Rp1.500.000
Nama
Sapaan
Pilih salah satu
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`BISMILLAH BAYAR KAFARAT
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



almarhamahindonesia.Inc