Kafarat berasal dari bahasa arab yaitu "Kafara" yang artinya terselubung. Jadi, kafarat itu adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah.
Kafarat ditunaikan agar tidak lagi mendapatkan dosa atas pelanggaran tersebut. Allah sudah mengatur ketentuan kafarat dalam Al-Qur'an dan Hadits Shahih Nabi SAW.
Bagi sepasang suami istri yang pernah melakukan hubungan badan disiang hari bulan Ramadan, maka ketentuan kafaratnya adalah:
2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa putus
3. Jika tidak mampu, maka memberi makan 60 fakir miskin