Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 89
Apa Itu Kafarat ?
Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.
Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 89
Mengenal Kafarat Jima' Beserta Dendanya
Pengertian Jima'
Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri.
Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.
Kafaratnya adalah:
Memerdekakan budak muslim
Berpuasa dua bulan berturut-turut
Memberi makan 60 orang miskin
Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?
Kafarat jimak dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Contoh:
Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
1 mud x 60 orang miskin = Rp. 25.000 x 60 orang miskin = Rp. 1.500.000
Kafarat akan disalurkan dalam bentuk "Nasi Berkah"
Kenapa Harus Bayar Kafarat di Almarhamah?
Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala
Dokumentasi Penyaluran Kafarat
Kepoin Akun Media Sosial Kami Yuk!
Instagram
Mari Tebus Kafarat Dengan Lebih Mudah Bersama Almarhamah!
Mau Bayar Kafarat? Ya, Di Almarhamah Aja!
Formulir Pembayaran Kafarat
Kalkulator Kafarat Jima'
Hitung nominal kafarat berdasarkan jumlah
kafarat yang ingin Anda tunaikan.
Total Nominal Kafarat
Rp1.500.000
Rincian Perhitungan
Nilai 1 kali kafaratRp1.500.000
Jumlah kafarat1 kali
Nominal per fakir miskinRp25.000
Jumlah fakir miskin60 orang
Total nilai bantuanRp1.500.000
Perhitungan menggunakan acuan program sebesar
Rp25.000 x 60 fakir miskin untuk setiap 1 kali kafarat.
Nama
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat
Pilih jumlah kafarat yang ingin ditunaikan
Do'a
`Kafarat Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak dibidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia,
Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT 11, No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Social Media
Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H,M.Kn Tanggal 24 November 2022
@2026 almarhamahindonesia Inc.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup