Kafarat (atau kaffārah) adalah denda atau tebusan dalam ajaran Islam yang wajib dibayar oleh seseorang karena melakukan pelanggaran tertentu terhadap hukum syariat. Tujuan kafarat adalah:
Menebus kesalahan atau pelanggaran.
Membersihkan dosa.
Melatih tanggung jawab dan kedisiplinan.
Apasih Kafarat Itu?
Keutamaan Menunaikan Kafarat
Menaati ketentuan dan hukum syariat Islam
Memohon ampunan serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT
Menumbuhkan sikap tanggung jawab diri sendiri maupun masyarakat
Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama
Memberikan kebahagiaan dan keringanan bagi kaum fakir dan miskin
Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang Tunai?
Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Contoh perhitungan:
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.
Misalnya, apabila nilai 1 mud setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya menjadi:
Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000. Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket makanan, seperti “Nasi Berkah”, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir dan miskin.
Kenapa Harus Bayar Kafarat Di Almarhamah?
Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza
Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala
Dokumentasi Pendistribusian
Kepoin Akun Media Sosial Kami Yuk!
Instagram
Formulir Pembayaran Kafarat
Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan
60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000
Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan: Rp. 900.000,-
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak dibidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia,
Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT 11, No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Social Media
Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H,M.Kn Tanggal 24 November 2022
@2026 almarhamahindonesia Inc.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup