-

Pernah terjatuh dalam dosa jima’ di bulan Ramadhan?


Menunaikan kafarat bisa menjadi bentuk kesungguhan taubat. Tak ada kesalahan yang tak bisa diperbaiki, Allah selalu membuka pintu ampunan bagi hamba-Nya yang ingin kembali.

Apa Itu Kafarat Jima'?


Pengertian Kafarat Jima’ Kafarat jima’ adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh suami istri yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri (jima’) di siang hari pada bulan Ramadhan, saat sedang menjalankan puasa wajib.

Apa Dasar Wajib Menunaikan Kafarat Jima'?

Hadist Kafarat Jima

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan terdapat dalam Sahih al-Bukhari serta Sahih Muslim:

Teks Arab:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لَا. قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا. قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا.

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Celakalah aku wahai Rasulullah.” Beliau bertanya, “Apa yang mencelakakanmu?” Ia menjawab, “Aku telah menggauli istriku di bulan Ramadhan (di siang hari).” Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai?

Kafarat jima’ dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan nilai 1 mud di masing-masing daerah. Mud adalah takaran makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh perhitungan: Apabila seseorang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan lalu memilih menunaikan kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka jumlah yang wajib dibayarkan adalah: 1 mud × 60 orang miskin Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000 Kafarat tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk paket makanan “Nasi Berkah” kepada para penerima manfaat.

Kenapa Harus Bayar Kafarat Di Almarhamah?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza
Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Distribusi Kafarat

-
-
-
-

Kepoin Akun Media Sosial Kami Yuk!

Instagram

Instagram

Formulir Pembayaran Kafarat

Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000
Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan: Rp. 900.000,-
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
`Kafarat Sekarang
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak dibidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan.
Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT 11, No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Social Media
Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H,M.Kn Tanggal 24 November 2022
@2026 almarhamahindonesia Inc.
-