-

Pernah Khilaf di Bulan Suci?

Jangan Biarkan Dosa Menjadi Beban Berkepanjangan Tunaikan kewajiban, perbaiki diri, dan yakinlah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah wujud keseriusan seorang hamba dalam memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Islam mengajarkan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Melalui kafarat, seorang Muslim diajak untuk belajar, memperbaiki diri, serta memperbanyak amal kebaikan sebagai bentuk taubat kepada Allah SWT. Selain sebagai kewajiban, kafarat juga menjadi pengingat agar senantiasa menjaga diri dalam menjalankan syariat-Nya.
Niat Bayar Kafarat Jima


نَوَيْتُ إِطْعَامُ الْمَسَاكِيْنِ لِكَفَّارَةِ جِمَاعٍ لِلَّهِ تَعَالَى
(Saya niat memberi makan orang-orang miskin untuk membayar kafarat jima’ karena Allah ta'ala).

Apa Keutamaan Kafarat?

Menghapus dosa dan kesalahan Kafarat menjadi jalan taubat agar kesalahan yang dilakukan tidak terus membebani hati dan amal seseorang.
Mendidik diri menjadi lebih taat Dengan menjalankan kafarat, seseorang belajar berhati-hati dalam ucapan, janji, dan perbuatannya.
Bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya Allah memberi jalan penyucian diri melalui kafarat agar manusia tidak putus asa setelah berbuat salah.
Membantu sesama Banyak bentuk kafarat berupa memberi makan fakir miskin atau memerdekakan budak pada masa dahulu, sehingga membawa manfaat sosial.
Melatih keikhlasan dan tanggung jawab Kafarat mengajarkan bahwa setiap kesalahan memiliki konsekuensi yang harus diselesaikan dengan jujur dan ikhlas.
Menenangkan hati Setelah menunaikan kafarat, hati menjadi lebih tenang karena telah berusaha memperbaiki kesalahan di hadapan Allah.

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang Tunai?

Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh perhitungan:
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.


Misalnya, apabila nilai 1 mud setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya menjadi: Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000. Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket “Nasi Berkah”, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir dan miskin.

Kenapa Harus Bayar Kafarat Di Almarhamah?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza
Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Pendistribusian

-
-
-
-
-

Kepoin Akun Media Sosial Kami Yuk!

Instagram
-

Formulir Pembayaran Kafarat

Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15.000) = Rp. 900.000
Jumlah Kafarat yang harus Anda tunaikan: Rp. 900.000,-
Nama
No. WhatsApp
Perhitungannya
Pilih salah satu
Do'a
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



-
almarhamahindonesia.Inc