Kafarat Jima' adalah kewajiban tebusan bagi seorang Muslim yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari di bulan Ramadan saat sedang menjalankan puasa Ramadan. Kafarat ini merupakan bentuk penebusan atas pelanggaran tersebut, selain tetap wajib bertaubat dan mengganti puasa sesuai ketentuan.
Dalam ketentuan fikih yang umum dijelaskan, kafarat dilakukan secara berurutan:
•Memerdekakan seorang budak.
•Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
•Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.