BINGUNG MAU BAYAR KAFARAT DI MANA?

Jangan bingung lagi. Tunaikan Kafaratmu melalui Almarhamah Indonesia — insyaAllah amanah, aman, dan terpercaya. Dengan proses yang mudah, kamu bisa menunaikan Kafarat dengan lebih tenang dan membantu mereka yang membutuhkan. Jangan biarkan kewajiban tertunda. Saatnya tunaikan Kafaratmu bersama Almarhamah Indonesia.

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah bentuk penebusan dalam Islam bagi seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat tertentu. Dengan menunaikan kafarat, seorang Muslim berusaha memperbaiki kesalahan sekaligus memohon ampun kepada Allah SWT. Bentuk kafarat dapat berupa puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Pelaksanaan kafarat hukumnya WAJIB bagi yang melanggar aturan syariat dalam bulan Ramadan, sebagai upaya menyucikan diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

PENGERTIAN KAFARAT JIMA'

Pengertian Kafarat Jima' :


Kafarat Jima' adalah kewajiban tebusan bagi seorang Muslim yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari di bulan Ramadan saat sedang menjalankan puasa Ramadan. Kafarat ini merupakan bentuk penebusan atas pelanggaran tersebut, selain tetap wajib bertaubat dan mengganti puasa sesuai ketentuan.

Bagaimana Cara Melakukan Kafarat Jima'?


Dalam ketentuan fikih yang umum dijelaskan, kafarat dilakukan secara berurutan:
•Memerdekakan seorang budak.
•Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
•Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.

KEUTAMAAN MENUNAIKAN KAFARAT

Menaati ketentuan dan hukum syariat Islam
Memohon ampunan serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT
Menumbuhkan sikap tanggung jawab diri sendiri maupun masyarakat
Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama
Memberikan kebahagiaan dan keringanan bagi kaum fakir dan miskin

CARA MENUNAIKAN KAFARAT DENGAN UANG TUNAI

Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh perhitungan:
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.


Misalnya, apabila nilai 1 mud setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya menjadi: Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000. Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket makanan, seperti “Nasi Berkah”, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir dan miskin.

KENAPA HARUS MENUNAIKAN KAFARAT DI ALMARHAMAH INDONESIA

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Kepoin Akun Sosmed Kami Yuk!

Instagram

-