-

Pernah Melakukan Jima’ di Siang Hari Ramadan? Tunaikan Kafaratmu Sekarang!

Tunaikan kewajiban kafarat jima’ melalui Program Nasi Berkah. Salurkan makanan kepada yang membutuhkan sebagai ikhtiar untuk menunaikan kafarat dan memperbaiki diri.

Pengertian Kafarat

Pengertian Kafarat Jima’:

Kafarat adalah bentuk tebusan atau kewajiban yang ditetapkan dalam syariat Islam atas pelanggaran tertentu. Kafarat menjadi salah satu bentuk tanggung jawab, penebusan, dan ikhtiar untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
Bentuk kafarat berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Dalam pelaksanaannya, seorang Muslim perlu mengikuti ketentuan yang telah dijelaskan dalam syariat. Kafarat bukan sekadar memberi sesuatu, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar untuk menunaikan kewajiban dan kembali kepada Allah SWT.

Bagaimana Hukumnya ?


Kafarat WAJIB dilakukan bagi Muslim yang telah melakukan pelanggaran tertentu yang ditetapkan syariat.

Perhitungan Kafarat Jima'

Jima di Bulan Ramadhan

JIMA' SIANG HARI DIBULAN RAMADHAN

Pengertian Jima'


Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri. Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.

Kafaratnya adalah:

• Memerdekakan budak muslim • Berpuasa dua bulan berturut-turut • Memberi makan 60 orang miskin

Cara Menunaikan Kafarat Jima' Dengan Uang Tunai

Kafarat Jima’ dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah masing-masing. Mud merupakan ukuran takaran bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Contoh perhitungan:
Jika seseorang melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadan dan memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin, maka kewajibannya adalah memberikan 1 mud kepada 60 orang miskin.


Misalnya, apabila nilai 1 mud setara dengan Rp15.000, maka perhitungannya menjadi: Rp15.000 × 60 orang = Rp900.000. Dana kafarat tersebut kemudian akan disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk paket makanan, seperti “Nasi Berkah”, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir dan miskin.

Kenapa Bayar Kafarat di Almarhamah Indonesia?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Kepoin Akun Sosmed Kami Yuk!

Instagram

-

Formulir Pembayaran Kafarat


Saatnya Menunaikan Kafarat Jima’ Jangan biarkan kewajiban tertunda. Tunaikan kafaratmu dengan amanah dan penuh keikhlasan.

Perhitungan Kafarat Jima'

1× melanggar = Rp900.000

1 × Melanggar
Total Kafarat Rp900.000
Nama
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat
Pilih jumlah kafarat yang ingin ditunaikan
Do'a
`Kafarat Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



almarhamahindonesia.Inc