-

Pernah Melakukan Jima’ di Siang Hari Ramadan atau Melanggar Sumpah Atas Nama Allah?

Kenali kewajiban kafaratmu dan tunaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah bentuk penebusan dalam Islam bagi seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat tertentu. Dengan menunaikan kafarat, seorang Muslim berusaha memperbaiki kesalahan sekaligus memohon ampun kepada Allah SWT. Bentuk kafarat dapat berupa puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Pelaksanaan kafarat hukumnya WAJIB bagi yang melanggar aturan syariat dalam bulan Ramadan, sebagai upaya menyucikan diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

2 Jenis Kafarat & Penjelasannya

Pengertian Kafarat Jima'

Kafarat Jima’ adalah kafarat yang berkaitan dengan hubungan suami-istri yang dilakukan pada siang hari Ramadan ketika seseorang sedang menjalankan puasa Ramadan. Kafarat menjadi bentuk penebusan atas pelanggaran tersebut, di samping kewajiban bertaubat kepada Allah.

• Memerdekakan seorang budak
• Jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut
• dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin



Pengertian Kafarat Sumpah Palsu

Kafarat Sumpah adalah kafarat bagi seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya atas nama Allah. Kafarat ini merupakan bentuk tanggung jawab atas sumpah yang dilanggar.

Berdasarkan QS. Al-Ma’idah ayat 89, kafarat sumpah dilakukan dengan salah satu pilihan berikut: memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari pilihan tersebut, maka berpuasa selama tiga hari.

Contoh Perhitungan Kafarat Sumpah Palsu & Kafarat Jima'

PERHITUNGAN KAFARAT SUMPAH

1× Melanggar Sumpah Rp15.000 × 10 orang miskin = Rp150.000 Dana kafarat yang ditunaikan akan diwujudkan dalam bentuk Nasi Berkah dan disalurkan kepada 10 orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan kafarat.

PERHITUNGAN KAFARAT JIMA’


1× Pelanggaran Rp15.000 × 60 orang miskin = Rp900.000 Dana kafarat yang ditunaikan akan diwujudkan dalam bentuk Nasi Berkah yang disalurkan kepada anak yatim, lansia, penghafal Al-Qur’an, dan dhuafa yang membutuhkan.

Keutamaan Menunaikan Kafarat

Menaati ketentuan dan hukum syariat Islam
Memohon ampunan serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT
Menumbuhkan sikap tanggung jawab diri sendiri maupun masyarakat
Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama
Memberikan kebahagiaan dan keringanan bagi kaum fakir dan miskin

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Almarhamah Indonesia?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Kepoin Akun Sosmed Kami Yuk!

Instagram

-

Formulir Pembayaran Kafarat


Saatnya Menunaikan Kafarat Jima’ Jangan biarkan kewajiban tertunda. Tunaikan kafaratmu dengan amanah dan penuh keikhlasan.

Perhitungan Kafarat

Hitung estimasi kafarat sesuai jumlah pelanggaran

Kafarat Jima'

1× melanggar = Rp900.000

1
Total Kafarat Jima' Rp900.000

Kafarat Sumpah Palsu

1× melanggar = Rp150.000

1
Total Kafarat Sumpah Rp150.000
Nama
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat
Pilih jumlah kafarat yang ingin ditunaikan
Do'a
`Kafarat Sekarang