Kafarat dapat ditebus dengan uang tunai sesuai mud masing-masing daerah, Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
1. Jika ada yang melakukan hubungan jima’ siang hari di bulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
1 mud x 60 orang miskin = Rp. 15.000 x 60 orang miskin = Rp. 900.000
2. jika melakukan sumpah palsu atas nama Allah, maka kafarat yang harus di bayar yaitu: 1 mud x 10 orang miskin = Rp. 15.000 x 10 orang miskin = Rp. 150.000
Begitupun dengan Dzihar dan Illa’
Kafaratmu akan disalurkan dalam bentuk "Nasi Berkah" yang akan didistribusikan kepada lansia, yatim, santri, dan dhuafa yang membutuhkan