-

Ingin Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Lebih Tenang?


Jika masih memiliki kewajiban Kafarat, inilah saat yang tepat untuk menunaikannya. Jangan tunda, sempurnakan taubatmu dengan membayar kafarat sesuai syariat.
-

Apa Itu Kafarat?

Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "kafara" yang artinya "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki". Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa). Kafarat ditunaikan karena melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah kemudian mengatur kafarat dalam Al-Qur'an surah

( Al-Maidah ayat 89)

Bagaimana Hukumnya ?


Kafarat WAJIB dilakukan bagi Muslim yang telah melakukan pelanggaran tertentu yang ditetapkan syariat.
Jima Saat Ramadhan
Sumpah Palsu

JIMA' SIANG HARI DIBULAN RAMADHAN




Pengertian Jima'
Jima di ambil dari kata جمع (jama‘), yang memiliki arti "berkumpul", "bersekutu", atau "terhimpun". Secara istilah, jima’ adalah hubungan seksual yang dilakukan antara suami dan istri. Meskipun dibolehkan suami istri melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan

Kafaratnya adalah:

• Memerdekakan budak muslim • Berpuasa dua bulan berturut-turut • Memberi makan 60 orang miskin
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



almarhamahindonesia.Inc