Kafarat adalah denda atau tebusan dalam ajaran Islam yang wajib ditunaikan sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu. Tujuannya bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga sebagai wujud taubat dan usaha membersihkan diri dari dosa. Pelaksanaan kafarat biasanya dilakukan sesuai ketentuan syariat, seperti memberi makan orang yang membutuhkan, berpuasa, atau bentuk ibadah lainnya. Dengan menunaikan kafarat, diharapkan seseorang dapat kembali kepada Allah dengan hati yang lebih bersih dan penuh kesadaran.