Hari Zakat Nasional pertama kali ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin, 5 Agustus 2013. Saat itu, beliau sedang mengunjungi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan menerima saran dari pimpinan BAZNAS untuk menetapkan hari ke-27 pada setiap bulan Ramadhan sebagai Hari Zakat Nasional. Tujuan dari penetapan hari ini adalah untuk meningkatkan kesadaran umat Islam di Indonesia akan pentingnya menunaikan zakat.