-

Sejarah Penetapan Hari Zakat Nasional

Hari Zakat Nasional pertama kali ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin, 5 Agustus 2013. Saat itu, beliau sedang mengunjungi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan menerima saran dari pimpinan BAZNAS untuk menetapkan hari ke-27 pada setiap bulan Ramadhan sebagai Hari Zakat Nasional. Tujuan dari penetapan hari ini adalah untuk meningkatkan kesadaran umat Islam di Indonesia akan pentingnya menunaikan zakat.

Adapun pemilihan tanggal 27 Ramadhan tersebut berdasarkan usulan dari Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, Msc, yang merupakan Ketua Umum BAZNAS pada masa itu. Beliau mengatakan bahwa sekarang ini zakat bukan hanya menjadi kepentingan pribadi saja melainkan sudah menjadi kepentingan bersama.