-

Masih Ada Sumpah yang Belum Kamu Tebus?

Jangan abaikan kesalahan yang pernah terucap. Jika sumpah pernah dilanggar, ada kewajiban kafarat yang perlu ditunaikan. Jadikan ini langkah untuk memperbaiki kesalahan dan kembali menjaga kejujuran.

Pengertian Kafarat

Kafarat adalah bentuk tebusan atau kewajiban yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagai konsekuensi atas pelanggaran tertentu. Kafarat bukan sekadar bentuk pengganti, tetapi merupakan bagian dari ketentuan agama yang bertujuan agar seseorang menunaikan tanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam konteks kafarat sumpah, kafarat berkaitan dengan sumpah yang telah diucapkan dengan sengaja kemudian dilanggar. Allah menjelaskan ketentuan kafarat sumpah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89. Bentuk kafaratnya antara lain memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari pilihan tersebut, maka berpuasa selama tiga hari. Dengan menunaikan kafarat sesuai ketentuan, seseorang menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan sumpahnya sekaligus menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam mengucapkan dan menjaga sumpah.

Keutamaan Menunaikan Kafarat

-

Cara Menunaikan Kafarat dengan Uang Tunai

Cara Perhitungan Kafarat Sumpah Palsu:

Kafarat sumpah dapat ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Dalam perhitungan nominal, 1 kali pelanggaran dihitung sebesar Rp150.000, berdasarkan nilai Rp15.000 × 10 orang penerima manfaat.

Contoh Perhitungan:

Seseorang yang melanggar sumpah sebanyak 1 kali, maka perhitungannya: Rp15.000 × 10 orang = Rp150.000 Jika seseorang melanggar sumpah sebanyak 2 kali: Rp150.000 × 2 = Rp300.000 Jika melanggar sebanyak 5 kali: Rp150.000 × 5 = Rp750.000 Dana kafarat yang telah ditunaikan kemudian dapat disalurkan kepada fakir dan miskin dalam bentuk bantuan makanan atau sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan.

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Almarhamah Indonesia?

Terakreditasi A oleh kementerian sosial RI
Legalitas aktenotaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn tanggal 24 Desember 2022
Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Dhuafa
Bisa bersilaturahmi langsung dengan pengurus Almarhamah
Ada ratusan penerima manfaat yang insya Allah senantiasa mendoakan para donatur semua
Ada 1000+ lebih #orangbaik/ donatur yang sudah bergabung di Almarhamah
Ada rekening bank untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin
Laporan progress yang dikirim via WhatsApp secara berkala

Dokumentasi Penyaluran Kafarat

-
-
-

Kepoin Akun Sosmed Kami Yuk!

Instagram

-

Formulir Pembayaran Kafarat


Saatnya Menunaikan Kafarat Jima’ Jangan biarkan kewajiban tertunda. Tunaikan kafaratmu dengan amanah dan penuh keikhlasan.
KAFARAT SUMPAH

Hitung Kafarat Sumpah

Masukkan jumlah sumpah yang dilanggar untuk mengetahui perkiraan total kafarat.

1 kali melanggar Rp150.000
Total Kafarat Rp150.000 1 pelanggaran = Rp150.000
Rumus Perhitungan Jumlah Pelanggaran × Rp150.000
Nama
No. WhatsApp
Jumlah Kafarat
Pilih jumlah kafarat yang ingin ditunaikan
Do'a
`Kafarat Sekarang
-
Tentang Kami
Yayasan Almarhamah adalah lembaga filantropi yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bergerak di bidang sosial, dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan.

Alamat
almarhamahindonesia@gmail.com
Almarhamah Indonesia, Jl. Yos Sudarso, Jembatan Besi RT. 11 No. 60 Tarakan - Kalimantan Utara
Media Sosial
Izin Legalitas
Akte Notaris No. 05 Notaris Reza Ramadona, S.H.,M.Kn Tanggal 24 November 2022

SK Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa
No. Reg 067/SK/MPZ-DD/IV/2023 untuk MITRA PENGELOLA ZAKAT ALMARHAMAH



almarhamahindonesia.Inc