Kafarat adalah bentuk tebusan atau kewajiban yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagai konsekuensi atas pelanggaran tertentu. Kafarat bukan sekadar bentuk pengganti, tetapi merupakan bagian dari ketentuan agama yang bertujuan agar seseorang menunaikan tanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Dalam konteks kafarat sumpah, kafarat berkaitan dengan sumpah yang telah diucapkan dengan sengaja kemudian dilanggar. Allah menjelaskan ketentuan kafarat sumpah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89. Bentuk kafaratnya antara lain memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari pilihan tersebut, maka berpuasa selama tiga hari.
Dengan menunaikan kafarat sesuai ketentuan, seseorang menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan sumpahnya sekaligus menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam mengucapkan dan menjaga sumpah.