1. Relawan adalah kegiatan sukarela.
2. Relawan memiliki kebebasan memilih kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Almarhamah.
3. Relawan dapat melakukan kegiatan yang berguna untuk masyarakat baik secara aktif maupun pasif.
1. Relawan Almarhamah wajib menjaga nama baik lembaga dengan tidak bertolak belakang terhadap nilai-nilai lembaga seperti merokok saat kegiatan ataupun dalam keseharian, membuang sampah sembarangan, melanggar norma sosial ataupun melanggar hukum.
2. Relawan tidak mengadakan kegiatan diluar agenda yang telah disepakati bersama dengan mengatasnamakan Almarhamah.
3. Relawan tidak melakukan penghimpunan dana kecuali melalui rekening Almarhamah secara resmi.
4. Relawan bekerja dalam satu tim dan bertanggung jawab atas pekerjaannya, berkoordinasi serta mematuhi setiap keputusan yang berlaku.
5. Relawan tidak menjanjikan bantuan dalam bentuk apapun kepada mustahik sebelum mendapatkan persetujuan oleh pimpinan tertinggi divisi dimana relawan yang bersangkutan melaksanakan program.
6. Perilaku relawan harus bersahabat, mempunyai sopan santun dan menghormati semua tim yang bekerja bersama.
7. Relawan dapat menggunakan sumber daya, peralatan dan fasilitas yang dimiliki lembaga dengan tepat dan menjaganya secara baik layaknya menjaga peralatan pribadi (alat tulis kantor, kendaraan, kamera dan lain-lain) dan digunakan hanya untuk keperluan dan tujuan lembaga.